Dalam seleksi PPPK guru 2023, ada urutan prioritas pelamar yang harus diketahui oleh para pelamar.
Baca Juga: Kenali 5 Penyebab Demam dan 7 Cara Penanganan yang Tepat dari Ahli, Poin Terakhir Paling Penting
4 Pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang sudah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK guru 2021 dan belum dinyatakan lulus dari periode sebelumnya
2. Eks tenaga honorer kategori II
3. Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri
4. Pelamar kebutuhan umum
Lalu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK guru 2023, dimana latar pendidikan adalah minimal S1/D4 dan juga mempunyai sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kapan Moving Season 2 Rilis di Disney Plus? Berikut Bocoran dari Penulisnya…