Sebanyak 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah non ASN Sudah Diterbitkan Kemenag! Simak Penjelasan Berikut...

- 24 September 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi guru madrasah non ASN
Ilustrasi guru madrasah non ASN /Kemenag.go.id

Bentuk pengakuan kesetaraan ini juga diformulasikan dengan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara jabatan fungsional guru ASN.

Terbitnya SK penyetaraan guru madrasah non ASN ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap guru non ASN. Oleh sebab itu, penerbitan SK Inpassing untuk guru madrasah non ASN ini benar-benar menjadi perhatian.

Baca Juga: 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah bukan ASN Diterbitkan Kemenag, Apa Maksudnya?

Sebab terbitnya SK Inpassing ini adalah bagian dari rekognisi atas dedikasi dan kinerja guru madrasah non ASN. Kebijakan ini merupakan wujud perhatian Presiden Jokowi kepada guru madrasah non ASN.

Dengan adanya SK Inpassing ini, maka guru madrasah non ASN telah disetarakan golongannya dengan ASN. Sehingga nantinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasar hasil kesetaraan golongan tersebut.

Bagi guru madrasah non ASN yang telah menerima SK Inpassing, maka akan mendapatkan kesempatan yang setara dengan guru ASN. Ini merupakan bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia.

Baca Juga: FORMASI 7.429, Seleksi Calon ASN Kemenkes Tahun 2023 untuk PPPK dan PNS. Cek Selengkapnya, Klink Link Ini!

Proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah non ASN ini tidak dipungut biaya sepeser pun dari awal hingga akhir. Semua proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah non ASN ini adalah gratis.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah