- Pas foto berlatar (background) merah.
- Pas foto berukuran 4 x 6.
- Menggunakan pakaian formal.
e. Surat Keterangan Berbadan Sehat
Kemudian, terkait Surat Keterangan Berbadan Sehat, pelamar harus memperhatikan kembali beberapa hal berikut ini sebelum mengirim/ mengunggah ke laman SSCASN.
Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Kemenkumham Bagikan Info Penting dan Link Pendaftaran Berikut, Gaskeun!
- Dokumen/ berkas di scan berwarna.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dikeluarkan oleh RS Pemerintah/ TNI/ Polri (dapat terlihat dari kop surat).
- Wajib tercantum keterangan TB (tinggi badan) dan BB (berat badan).
- Berlaku maksimal tiga bulan sebelum tanggal pendaftaran.
- Ditandatangani oleh Dokter PNS/ non-PNS.