RESMI! RUU ASN Disahkan Hari Ini, Ada 2 Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Ini Kata Menpan

- 3 Oktober 2023, 14:41 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai Sidang Paripurna DPR
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai Sidang Paripurna DPR /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.

 

Disahkannya RUU ASN tersebut usai diselenggarakannya Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Merangkul Innerchild? Perhatikan Cara dan Uraian Berikut agar Tidak Salah Memperlakukannya

Tak lupa, Anas juga turut berterima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, kementerian/lembaga, asosisasi pemerintah daerah, forum tenaga non-ASN, dan beberapa pihak lainnya.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, disebutkan dalam RUU ASN ini salah satunya membahas tentang penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang.

Baca Juga: Akhirnya Penantian Berakhir Hari Ini, RUU ASN telah SAH Jadi UU setelah 2 Tahun 9 Bulan Lamanya, Simak!

Adapun dari jumlah keseluruhan tenaga honorer tersebut banyak dijumpai di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” lanjutnya.

Dengan adanya pengesahan RUU ASN ini, dipastikan tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer dan tetap aman bisa terus bekerja.

Baca Juga: UPDATE! Data Statistik BKN Terkait Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Terpantau Sampai 3 Oktober 2023

Namun, nantinya akan dilakukan perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mewujudkan penataan tenaga honorer.

Adapun mengenai detailnya, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, juga tidak boleh ada penurunan pendapatan untuk tenaga honorer saat ini, karena kontribusi tenaga non-ASN tersebut dinilai sangat signifikan.

Baca Juga: Update Pelamar CPNS 2023! Instansi Ini Masih Sepi Peminat per 3 Oktober 2023, Apa Saja?

Meski demikian, Anas juga menyebutkan bahwa penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak membebani fiskal pemerintah.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x