Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI, 3 Poin Penting Ini Jadi Catatan Penting. Apa Saja? Cek Informasi Selengkapnya

- 4 Oktober 2023, 10:14 WIB
RUU ASN telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI
RUU ASN telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI /tangkapan layar Instagram @dpr_ri

Menpan RB tersebut juga berterimakasih kepada kementerian dan lembaga forum tenaga non ASN sampai stakeholder yang mengawal isu RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas dikutip dari menpan.go.id pada 4 Oktober 2023.

Isu yang paling menonjol dalam RUU ASN ini adalah perihal nasib tenaga non ASn atau tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang yang penempatannya didominasi di instansi daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 5 Oktober 2023. Saksikan Live Indonesia Dangdut Awards 2023, Siapakah Juaranya?

Dengan adanya RUU ASN ini, para tenaga honorer tidak jadi mengalami PHK massal. Selain itu, adanya RUU ASN ini, nantinya menjadi payung hukum untuk tenaga honorer tersebut.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x