UU ASN ini juga diklaim memberi perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.
Ketiga, soal penghapusan tenaga honorer. Menurut rencana sebelumnya, pegawai atau tenaga honorer tidak akan dipekerjakan pada bulan November 2023 nanti.
Namun, dengan disahkannya RUU ini, dapat dipastikan semua tenaga honorer masih bekerja dan posisinya aman.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang berlangsung pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang pengesahan RUU ASN ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ucapan terima kasih terlontar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: MULAI MERANGKAK NAIK! Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 4 Oktober 2023, Simak di Sini Rinciannya
Ia menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang memberikan saran dan masukan dalam RUU ASN tersebut.