BAWA BERKAH, Selain Bakal Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PNS dengan Jabatan Struktural

- 4 Oktober 2023, 13:38 WIB
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS.
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS. /

Anggota yang berasal dari Fraksi PPP ini mengatakan, “UU ASN ini memang menjadi pintu gerbang yang sangat bagus untuk para tenaga honorer yang insyaAllah diangkat jadi PPPK dam selanjutnya menjadi PNS.”

Syamsurizal kemudian menjelaskan, bahwa melalui UU ASN yang terbaru ini, diatur kebijakan mengenai proses mereka untuk berpeluang menduduki jabatan struktural.

“Dalam Undang-Undang ini, diatur juga mengenai proses pegawai PPPK bisa mendapatkan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam salah satu pasal perundang-undangan ini,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Menurutnya, bagi mereka pegawai PPPK atau tenaga honorer yang saat ini kehilangan harapan untuk diangkat menjadi PNS, kini jutaan tenaga honorer mendapatkan peluang yang sama.

“Jadi, yang tadinya mereka tak punya harapan menjadi PNS, dengan adanya Undang-Undang ini mereka menjadi punya kesempatan,” tambahnya.

Ia berpendapat peluang ini bisa mengubah masa depan mereka yang tadinya dengan gaji tak seberapa, kini berpeluang menjadi PNS.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi II menandaskan, kalau sistem manajemen ASN untuk kedua status kepegawaian, yaitu PNS maupun PPPK adalah sama.

“Mereka juga bersama-sama mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP),” kata Syamsurizal. “Itu menjadi kunci utama, jadi ada pengakuan dari pemerintah, mereka semua mendapatkan NIP.”

Maka, dengan itu jelaslah sudah peran RUU ASN yang menjamin kesejahteraan tenaga honorer menjadi PPPK, dan menurut yang disampaikan Syamsurizal tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK ini akan berkesempatan pula diangkat sebagai pegawai PNS.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x