Namun, mutasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai dan kinerja unit kerja.
Selain itu, strategi akselerasi kinerja organisasi, kemampuan PTT dalam melaksanakan tugas jabatan, dan rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin juga dijadikan pertimbangan.
"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," lanjut Anas.
Namun, dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa PPK tidak boleh mengganti PPT selama melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: RUU ASN Bakal Hapuskan Kesenjangan Honorer, PPPK, dan PNS, Begini Penjelasannya
Selain itu, peraturan yang berlaku tersebut bertujuan agar PPT berfokus dalam mengungkapkan pencapaian kinerja dan unit kerja yang dipimpin.
Adapun kewenangan yang diberikan PPK dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional serta menjaga agar ASN tetap bersikap netral terkadap kepentingan politik praktis.***