Maka seluruh PNS dari lulusan seleksi CPNS 2023 akan menerima gaji dari sistem single salary yang nantinya akan terdiri dari unsur gaji, tunjangan kinerja, kemahalan dan sistem grading yang akan menilai nilai atau harga jabatan yang sudah ditetapkan dalam menentukan besaran gaji.
Meski begitu, sampai sekarang belum ada informasi kapan skema single salary tersebut akan diterapkan oleh instansi pemerintah.
Pasalnya hingga sekarang pemerintah masih melakukan proyek uji coba kepada PNS yang bekerja di lembaga KPK dan PPATK.
Mengingat bahwa PNS yang bekerja di dua lokasi tersebut telah menerima gaji dengan skema single salary sebagai uji coba oleh Pemerintah.
Berdasar pada hal tersebut, ketika uji coba tersebut berhasil maka skema single salary dapat dimungkinkan untuk diterapkan di instansi dan juga lembaga pemerintahan.
Hal itu diperkuat dengan informasi dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bahwa memang pemerintah sedang mengkaji skema single salary tersebut.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***