- Meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai kebutuhan kebijakan.
- Membina dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi.
- Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional.
- Menyusun standar, pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan.
- Menyusun pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian terkait.
- Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
- Membina serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analisis kebijakan publik.
- Membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Merit? Lantas Bagaimana Manfaatnya? Simak Uraian Ini untuk Tahu Lebih Lanjut