Sedangkan untuk jaminan yang didapat oleh PPPK ada beberapa, yang terdiri dari:
- Jaminan hari tua,
- Jaminan kesehatan,
- Jaminan kecelakaan kerja,
- Jaminan kematian,
- Bantuan hukum.
Tak berhenti di sana, pemerintah juga memberikan cuti tahunan dengan ketentuan 12 hari kerja setelah PPPK bekerja dengan minimal satu tahun secara terus menerus.***