Serba-Serbi PPPK: Inilah Masa Kerja, Jaminan yang Didapat, sampai Batas Usia Pensiun

- 9 Oktober 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Bkngoidofficial

Sedangkan untuk jaminan yang didapat oleh PPPK ada beberapa, yang terdiri dari:

  1. Jaminan hari tua,
  2. Jaminan kesehatan,
  3. Jaminan kecelakaan kerja,
  4. Jaminan kematian,
  5. Bantuan hukum.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga memberikan cuti tahunan dengan ketentuan 12 hari kerja setelah PPPK bekerja dengan minimal satu tahun secara terus menerus.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x