Syarat tersebut ialah ia wajib memenuhi masa perjanjian kerja dengan batasan minimal 90 persen dan target kinerja minimal sebesar 90%.
Baca Juga: Sudah Tahukah Perbedaan PNS dan PPPK? Baca Dulu Penjelasan Selengkapnya di Sini
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka PPPK yang ingin mengundurkan diri, diperbolehkan atau diizinkan. Apabila PPPK yang mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka ia akan diputuskan masa kerjanya dengan hormat.
Di sisi lain, PPPK memiliki batas usia pensiun sesuai jabatan. Tiap jabatan PPPK memiliki masa pensiun yang berbeda-beda.
PPPK dengan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di suatu lembaga negara maupun lembaga non struktural, maka ia memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Sedangkan PPPK dengan JF atau Jabatan fungsional ahli utama, maka ia memiliki batas usia minimum mencapai 65 tahun.
Terkait dengan proses mengakhiri hubungan kerja berdasarkan masa kontrak, hal ini berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan yang diemban dan keputusan pemutusan kerja yang dalam hal ini diketahui dan disetujui oleh presiden dan juga PPPK itu sendiri.