Pemerintah dan DPR RI Sepakat UU ASN 2023 Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer, Tapi Jumlahnya Ternyata...

- 14 Oktober 2023, 19:08 WIB
RUU ASN Resmi Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI 3 Oktober 2023
RUU ASN Resmi Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI 3 Oktober 2023 /Dok. MenPAN/

BERITASOLORAYA. com – UU ASN tahun 2023 telah disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Pengesahan UU tersebut dikatakan banyak memberikan manfaat bagi tenaga honorer.

Sebelumnya, para tenaga honorer merasa was-was akan nasib pekerjaan dan penghasilan mereka di masa yang akan datang. Namun dengan hadirnya UU ASN 2023, masalah tersebut dapat terselesaikan.

Apa saja keuntungan yang akan didapatkan tenaga honorer dengan adanya UU ASN 2023? Lalu, benarkah jumlah tenaga honorer jauh dari yang diperkirakan pemerintah?

Baca Juga: 5 Penulis Inspiratif di Dunia! Siapa Sajakah Mereka? Intip Kisahnya Disini

Peran Penting Tenaga Honorer dalam Kemajuan Bangsa

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, terdapat jumlah honorer yang cukup banyak di seluruh Indonesia, yang berjumlah 2,3 juta lebih.

Apabila pemerintah berlaku normatif, maka mulai bulan November 2023 nanti, seluruh pegawai honorer tersebut akan mengalami PHK massal.

Namun dengan adanya pengesahan UU ASN tahun 2023, maka seluruh pegawai non ASN tersebut “telah diamankan” dan tetap bekerja.

Sebagaimana diketahui, pengadaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi salah satu solusi penanganan masalah honorer.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memberlakukan perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, dalam aturan pelaksanaan UU ASN tersebut, yang nantinya akan didetilkan dalam PP.

Baca Juga: TUTORIAL Menggunakan Simulasi CAT BKN untuk CASN 2023, Begini Cara Buat Akun dan Aktivasi

Dalam kesempatan yang berbeda, Hugua selaku Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa UU ASN 2023 adalah sebuah terobosan penting pemerintah dan DPR RI, khususnya terkait pegawai honorer.

Selain kepastian tidak adanya PHK massal, honorer akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK kebutuhan khusus atau jalur prioritas dalam pengadaan ASN 2023.

"Saya rasa ini jadi privilase, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan,”ujar Hugua.

Penyesuaian dalam UU ASN dilakukan karena mempertimbangkan banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama, bahkan bersedia ditugaskan di wilayah terpencil Indonesia.

Jika tidak adanya penyesuaian, maka sistem perangkingan yang digabungkan dengan pelamar umum akan menyulitkan pegawai non ASN yang telah berumur.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengesampingkan peran para pegawai non ASN dalam berjalannya birokrasi otomatis yang membuat negara menjadi lebih maju.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Minggu 15 Oktober 2023 Nonton Pegadaian Liga 2 2023 FC Bekasis City vs Perserang Serang

Hal itu karena peran pegawai honorer tersebut sangat besar, misalnya di daerah terpencil yang dalam satu sekolah para gurunya semua adalah tenaga honorer dan juga pegawai Puskesmas.

Perlu diketahui sebelumnya, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI telah menunjukkan adanya jumlah honorer yang lebih dari data BKN.

Junimart mengatakan dirinya telah menemukan adanya jumlah honorer sebanyak 3.000.389 orang dan data tersebut didapatkannya melalui kanal pengaduan online lewat link haloJG.id/lapor.

Kanal tersebut dibuat berdasarkan inisiatif Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dengan tujuan mengakomodir pengangkatan honorer menjadi PPPK.

“Pemerintah dapat menyeleksi data tiga juta tenaga honorer itu untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK,” kata Junimart.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x