Catat bahwa seleksi kompetensi tambahan ini nilainya sebesar 30%, seperti yang dikutip dari Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
Jadi, itulah ketentuan untuk peserta pelamar satu atau P1 pada tes PPPK Guru 2023 disaat semua peserta lainnya dari P2-P4 mengikuti seleksi kompetensi.***