Sementara itu, bagi peserta pelamar dua, tiga dan empat diwajibkan untuk mengikuti seleksi kompetensi. Khusus untuk P2 dan P3 akan mengikuti seleksi penilaian kerja sederhana dan CAT BKN.
Sementara itu, untuk peserta pelamar empat atau P4 yang terdiri dari lulusan Pendidikan Profesi Guru dan guru yang telah terdaftar di Dapodik, diwajibkan untuk mengikuti tes CAT BKN yang mana terdiri dari empat jenis seleksi di dalamnya dengan nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh MenPAN RB.
Selain mengikuti seleksi kompetensi teknis, bagi empat jenis kategori dari P2 sampai P4, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
Seleksi tersebut diadakan oleh instansi daerah dengan persetujuan dari MenPAN RB, Kepala BKN, Dirjen GTK, dan Mendikbud Ristek dengan tujuan pengadaan untuk mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis yang diadakan sebelumnya.
Bagi peserta lulusan PPG dan guru yang terdata di Dapodik diwajibkan untuk mencapai nilai kumulatif nilai ambang batas untuk seleksi sosial kultural dan tes wawancara yang mana dipatok masing-masing sebesar 180 dan 40.
Jika tidak memenuhi ketentuan dari MenPAN RB tersebut, maka nilai hasil kompetensi teknis akan dipakai secara murni untuk menentukan kelulusan Anda.