Aturan Netralitas ASN terhadap Pemilu Ternyata Sudah Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB

- 6 Desember 2023, 20:50 WIB
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu /bkpsdmd.babelprov.go.id

1. ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada capres-cawapres, dengan cara:

Baca Juga: Bintang My Demon, Song Kang Tidak Hadiri Promosi Sweet Home Season 3: Saya Mungkin Merasa Kesepian, Tapi...

- Ikut serta dalam pelaksana kampanye.

- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai maupun atribut PNS.

- Sebagai peserta kampanye dengan mengikutsertakan PNS lain.

- Sebagai peserta kampanye dengan memakai fasilitas negara.

Baca Juga: Pemeran My Demon, Kim Yoo Jung Ternyata Pernah Perankan 4 Drama Korea Ini. Wajib Tonton Juga Lho...

- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon selama periode kampanye.

- Menyelenggarakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah saat kampanye mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan maupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkup kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

2. Pegawai ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh seluruh golongan maupun partai politik.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah