1. ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada capres-cawapres, dengan cara:
- Ikut serta dalam pelaksana kampanye.
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai maupun atribut PNS.
- Sebagai peserta kampanye dengan mengikutsertakan PNS lain.
- Sebagai peserta kampanye dengan memakai fasilitas negara.
Baca Juga: Pemeran My Demon, Kim Yoo Jung Ternyata Pernah Perankan 4 Drama Korea Ini. Wajib Tonton Juga Lho...
- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon selama periode kampanye.
- Menyelenggarakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah saat kampanye mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan maupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkup kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
2. Pegawai ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh seluruh golongan maupun partai politik.