Aturan Netralitas ASN terhadap Pemilu Ternyata Sudah Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB

- 6 Desember 2023, 20:50 WIB
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu /bkpsdmd.babelprov.go.id

Baca Juga: BUTUH DANA DARURAT? Cek Cara Ajukan Pinjaman Online BCA Rp100 Juta, Simak Ulasan Lengkapnya Disini

b. Sanksi berat

- Penurunan pangkat selevel lebih rendah selama 3 tahun.

- Pemindahan untuk rangka penurunan jabatan selevel lebih rendah.

- Pembebasan dari jabatan.

Baca Juga: Timnas Kedatangan Pemain Naturalisasi Lagi, Inilah Profil Justin Hubner yang Baru Saja Sah Jadi WNI

- Pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.

- Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah aturan dan kebijakan netralitas ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2677/M. PAN-RB/7/2014.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah