3. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, serta pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional lewat pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
4. Pegawai ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Bagi ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adapun sanksi yang diberlakukan adalah mulai dari sanksi sedang hingga berat, yang terdiri dari:
a. Sanksi sedang
- Penundaan kenaikan gaji bertahap selama satu tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
- Penurunan pangkat selevel lebih rendah selama satu tahun.