Simak Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2023 secara Online dan Offline serta Masa Berlakunya

- 18 Desember 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /polri.go.id/

1. Peserta harus menyiapkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Peserta harus menyiapkan fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Baca Juga: FIX! MenPAN RB Umumkan Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN, Sebanyak 3.246 Abdi Negara dari 37 Kementerian

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan.

4. Siapkan dokumen sidik jari /rumus sidik jari masing-masing.

5. Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa mengumpulkan fotokopi identitas lain.

6. Peserta harus menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar. Foto tersebut harus menggunakan latar belakang merah.

Saat foto, peserta menggunakan pakaian yang sopan dan berkerah,serta tidak boleh menggunakan aksesoris wajah.

Foto harus tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x