Simak Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2023 secara Online dan Offline serta Masa Berlakunya

- 18 Desember 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /polri.go.id/

Baca Juga: CEK! Ini Dia Daftar Instansi PPPK 2023 yang sudah Mengumumkan Hasil Seleksinya

Cara Pengajuan

Tata cara permohonan dan pengurusan surat tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online. Peserta PPPK yang hendak mengajukan secara offline, bisa mengunjungi loket SKCK di Polres atau Polda dengan membawa berkas yang telah disebutkan di atas.

Permohonan surat tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Appstore dan Google Play Store.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini aplikasi tersebut baru mendapatkan rating 3,2/5 di Google Play Store. Di kolom ulasan, banyak yang mengeluhkan kualitas performa aplikasi. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mencoba terlebih dahulu.

Baca Juga: TERBARU! Link Berhadiah Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 18 Desember 2023, Tanpa Aplikasi Penghasil Uang

Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan apakah orang yang bersangkutan memiliki catatan yang berkaitan dengan kriminalitas atau tidak.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x