Baca Juga: CEK! Ini Dia Daftar Instansi PPPK 2023 yang sudah Mengumumkan Hasil Seleksinya
Cara Pengajuan
Tata cara permohonan dan pengurusan surat tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online. Peserta PPPK yang hendak mengajukan secara offline, bisa mengunjungi loket SKCK di Polres atau Polda dengan membawa berkas yang telah disebutkan di atas.
Permohonan surat tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Appstore dan Google Play Store.
Namun, perlu diketahui bahwa saat ini aplikasi tersebut baru mendapatkan rating 3,2/5 di Google Play Store. Di kolom ulasan, banyak yang mengeluhkan kualitas performa aplikasi. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mencoba terlebih dahulu.
Masa Berlaku SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan apakah orang yang bersangkutan memiliki catatan yang berkaitan dengan kriminalitas atau tidak.