Simak Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2023 secara Online dan Offline serta Masa Berlakunya

- 18 Desember 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /polri.go.id/

Masa berlaku surat tersebut bertahan hingga enam bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, jika dirasa perlu, peserta bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK.

Peserta harus memastikan surat tersebut masih berlaku saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Demikian informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian beserta masa berlakunya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x