Masa berlaku surat tersebut bertahan hingga enam bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, jika dirasa perlu, peserta bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK.
Peserta harus memastikan surat tersebut masih berlaku saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Demikian informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian beserta masa berlakunya. Semoga bermanfaat.***