WADUH! UU ASN 2023 Ternyata Memiliki Kendala dalam Penerapannya, Plt. Kepala BKN Mengatakan...

- 19 Desember 2023, 15:36 WIB
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – UU ASN 2023 yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, ternyata belum bisa diterapkan sepenuhnya. Kendala tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN.

Sebelumnya, UU ASN 2023 dimaksudkan dapat membantu mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, termasuk tenaga honorer.

Sehingga dengan adanya UU ASN 2023, akan tercapai pola kerja dan pengaturan manajemen yang lebih baik lagi bagi para pegawai pemerintah tersebut.

Lalu apa kendala penerapan UU ASN 2023 yang diungkapkan Plt. Kepala BKN tersebut? Bagaimana pula pendapat Menteri PANRB? Cek di sini.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Langsung Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru, Cair Ratusan Ribu, Gunakan Link Ini

Kendala Penerapan UU ASN 2023

UU ASN yang telah disahkan DPR RI
UU ASN yang telah disahkan DPR RI

Dalam sebuah acara rapat koordinasi bersama Paguyuban Kementerian PANRB, Humas BKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB memberikan apresiasi bagi BKN.

Dalam acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Banyuwangi tersebut, Menpan RB mengapresiasi keberhasilan BKN dalam memangkas proses bisnis layanan ASN.

“Kami mengapresiasi BKN yang telah memangkas proses bisnis yang ada dalam layanannya,”kata Menpan pada Senin, 18 Desember 2023.

“Namun perlu diingat, tetap diperlukan evaluasi dan monitoring terhadap pemangkasan proses bisnis tersebut agar tidak ada kendala dalam perjalanannya,” lanjutnya.

Dalam acara rapat koordinasi dengan tema Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN, Haryomo Dwi Putranto juga menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Menghitung Nilai Akhir PPPK 2023 Kemenag? Simak Rumus Perhitungannya

Plt Kepala BKN tersebut menyatakan bahwa keadaan saat ini belum dapat memberikan dukungan yang baik bagi terlaksananya penerapan UU ASN, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2023.

“Salah satu yang menjadi persoalan adalah saat ini jabatan tidak melekat pada pangkat,”ucap Haryomo, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari website BKN.

“Ada ASN yang jabatannya tinggi, namun pangkatnya tidak tinggi. Hal ini menimbulkan masalah terhadap kinerja ASN,” lanjutnya.

Haryomo menambahkan, nantinya yang akan menjadi fokus paguyuban adalah adanya keselarasan antara pangkat dengan jabatan.

Dengan adanya keselarasan tersebut, lanjut Haryomo, maka arahan Presiden Joko Widodo tentang birokrasi yang lincah akan terwujud.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Ditunda, Ini yang Jadi Penyebabnya

Sejumlah hal lain terkait pemerintahan juga dibicarakan dalam acara yang dihadiri Paguyuban Kementerian PANRB, stakeholder beberapa universitas, dam elemen masyarakat tersebut.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah