CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!

- 20 Desember 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK /Kemenkumham

Apabila peserta yang lulus seleksi tidak melakukan Registrasi Ulang pada aplikasi tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tidak akan diproses pengusulan NI PPPK-nya.

Baca Juga: BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

Lalu, catatan penting lainnya ialah pada SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Keterangan Bebas NAPZA dicantumkan "Usul Penetapan NI PPPK" pada bagian keterangan/ perihal/ keperluan surat tersebut.

Selanjutnya, untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas NAPZA, peserta dapat memilih Rumah Sakit milik Pemkab Demak dengan PIC yang dapat dihubungi sebagai berikut.

- RSUD Sunan Kalijaga: Kusmanto, S.Kep.Ners, M.M (0821 - 3620 - 3310).

- RSUD Sultan Fatah: Muhamad Abdul Malik, AMK (0856 - 4300 - 0752).

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan


Pemerintah Kabupaten Dompu

Kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Dompu TA 2023 tercantum dalam Pengumuman No. 810/597/BKD&PSDM/2023.

Catatan penting yang harus diperhatikan ialah peserta seleksi yang dinyatakan lulus ialah yang memiliki kode P/ L, P/ L-2, PR1/ L, PR2/ L, PR2/ L-2, PR2/ L-3.

Sementara peserta yang memiliki kode selain yang disebutkan di atas maka dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah