Apabila peserta yang lulus seleksi tidak melakukan Registrasi Ulang pada aplikasi tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tidak akan diproses pengusulan NI PPPK-nya.
Lalu, catatan penting lainnya ialah pada SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Keterangan Bebas NAPZA dicantumkan "Usul Penetapan NI PPPK" pada bagian keterangan/ perihal/ keperluan surat tersebut.
Selanjutnya, untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas NAPZA, peserta dapat memilih Rumah Sakit milik Pemkab Demak dengan PIC yang dapat dihubungi sebagai berikut.
- RSUD Sunan Kalijaga: Kusmanto, S.Kep.Ners, M.M (0821 - 3620 - 3310).
- RSUD Sultan Fatah: Muhamad Abdul Malik, AMK (0856 - 4300 - 0752).
Pemerintah Kabupaten Dompu
Kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Dompu TA 2023 tercantum dalam Pengumuman No. 810/597/BKD&PSDM/2023.
Catatan penting yang harus diperhatikan ialah peserta seleksi yang dinyatakan lulus ialah yang memiliki kode P/ L, P/ L-2, PR1/ L, PR2/ L, PR2/ L-2, PR2/ L-3.
Sementara peserta yang memiliki kode selain yang disebutkan di atas maka dinyatakan gugur atau tidak lulus.