1. Pasfoto terbaru dengan mengenakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan melamar formasi PPPK. Sementara, untuk lulusan luar negeri harus ada ijazah penyetaraan dari DIKTI.
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan saat melamar formasi PPPK.
4. Hasil cetak DRH yang dibagian nama, tempat lahir dan tangga lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Serta ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.
5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.
Baca Juga: Sebanyak 16 Susbtansi Ini Masuk ke dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja?
6. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2024.
8. Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba atau zat sejenisnya dari dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Atau dari pejabat lembaga yang berwenang dalam pengujian zat tersebut. Surat dibuat dan ditetapkan pada Januari 2024.