Baca Juga: Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!
Selain kelengkapan dokumen tersebut, ada beberapa dokumen tambahan yang juga wajib diunggah ke alamat email: [email protected]. Subject diisi dengan: nomor peserta_nama lengkap.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemendesa.go.id, Rabu 20 Desember 2023, Dokumen tambahannya yaitu:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal berwarna putih dengan latar belakang merah.
2. Kartu Tanda Penduduk.
3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
4. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.
5. Kartu Keluarga.
Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan peserta yang lolos seleksi tidak mengisi DRH dan melengkapi dokumen, maka dianggap mengundurkan diri dari CPPPK Kemendes PDTT.