Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tapi memilih mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.
Sementara, bagi peserta yang lolos seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan diberi sanksi tidak boleh melamar lowongan ASN untuk 1 periode berikutnya.
Setiap informasi terkait seleksi PPPK Kemendes PDTT akan diumumkan secara resmi melalui laman www.kemendesa.go.id.
Peserta diimbau rutin mengakses laman resmi Kemendes PDTT untuk mengetahui perkembangan seleksi CPPPK.***