Kemendes PDTT Rilis Hasil Seleksi CPPPK 2023, Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Kartu BPJS dan NPWP

- 20 Desember 2023, 21:58 WIB
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemendesa 2023
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemendesa 2023 /kemendesa.go.id

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tapi memilih mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

Sementara, bagi peserta yang lolos seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan diberi sanksi tidak boleh melamar lowongan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: Panitia SNPMB Umumkan Syarat Batas Umur Maksimal Peserta Didik dan Lulusan Paket C pada SNBT 2024, Cek!

Setiap informasi terkait seleksi PPPK Kemendes PDTT akan diumumkan secara resmi melalui laman www.kemendesa.go.id.

Peserta diimbau rutin mengakses laman resmi Kemendes PDTT untuk mengetahui perkembangan seleksi CPPPK.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah