Gaji Pokok ASN akan Digabung Dengan Tunjangan Lainnya? Simak Informasi Berikut Ini

- 21 Desember 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023 //Prokompim Setda Subang/

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara (UU ASN) akhirnya disahkan oleh Presiden Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2023.

Regulasi ini merupakan kebijakan terbaru untuk merevisi peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengesahan regulasi ini banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia terutama untuk aparatur sipil negara. Diantaranya dikarenakan adanya transformasi yang cukup signifikan pada kebijakan ini, antara lain:

Baca Juga: Yuk Simak Informasi Terbaru Rekrutmen CASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan?

Konsep Single Salary

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023 menuliskan bahwa:

“Regulasi ini menghadirkan perubahan yang signifikan, khususnya terkait topik single salary, kebijakan cuti, serta status pegawai”. Dalam artian, regulasi ini memperkenalkan konsep baru berupa single salary atau penerapan konsep gaji tunggal atau upah tunggal bagi ASN.

Dikutip pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Audy Murfi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan poin penting pada regulasi ini bahwa:

“Undang-undang ini membawa konsep single salary, dimana tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema baru. Jika selama ini tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok, maka nanti akan berubah,” tuturnya.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Membludak? Berikut Sejarah dari Etnis Rohingnya

Dalam artian, berdasarkan konteks administrasi kepegawaian maka konsep regulasi ini akan menyederhanakan sistem penggajian sebelumnya.

Kedepannya gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) akan mencakup semua komponen insentif atau pendapatan ASN yang sebelumnya terpisah, maka dengan menerapkan konsep single salary pada UU No. 20 Tahun 2023 ini semua komponen pendapatan akan digabungkan agar tidak terlalu mengalami proses yang rumit.

Kebijakan Cuti

Selain itu, perubahan pada regulasi UU No. 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru ialah kebijakan cuti.

Dikutip pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Audy Murfi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan bahwa:

“Jadi, ketika pegawai ASN cuti, mereka akan mendapatkan tunjangan seperti halnya BUMN dan perusahaan swasta. Mungkin hal ini dapat memberikan semangat lebih kepada pegawai ketika liburan,” tuturnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023

Status Pegawai

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru juga membahas mengenai potensial ASN untuk melakukan transisi pekerjaan untuk menciptakan kolaborasi lintas sektor.

Dalam artian, kedepannya status pegawai oleh Aparatur Sipil Negara akan diperbolehkan menjadi abdi negara lainnya seperti anggota polri, TNI maupun BUMN.

Secara keseluruhan, dengan disahkannya UU ASN terbaru pemerintah berharap kedepannya regulasi ini dapat membawa perubahan dan dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia terutama bagi para abdi negara.

Itulah tadi informasi mengenai detail pembahasan UU ASN terbaru. Semoga informasinya dapat membantu. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x