Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat
• Memilih mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas hingga jadwal yang telah ditentukan panitia seleksi.
• Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Tidak memenuhi persyaratan lainnya.
• Meninggal dunia.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.
Peserta diimbau untuk tidak mempercayai seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan tahapan PPPK BNPB 2023 dengan imbalan berupa uang atau barang.
Tahapan seleksi dan pemberkasan PPPK BNPB 2023 tidak dipungut biaya. Informasi lebih lengkap terkait PPPK BNPB bisa diakses melalui laman www.bnpb.go.id. ***