Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
Meski belum dapat dinikmati pada awal tahun, kenaikan gaji PPPK ini memberikan dorongan semangat bagi para tenaga honorer.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan para PPPK akan semakin meningkat seiring berjalannya waktu.
Artikel ini bertujuan memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca, terutama para PPPK yang telah menanti-nanti kabar gembira ini.
Semoga dengan adanya kenaikan gaji PPPK, kehidupan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini dapat lebih sejahtera dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.