DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya

- 29 Desember 2023, 16:00 WIB
DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Lumayan ya....
DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Lumayan ya.... /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik bagi para guru PNS dan PPPK di Indonesia! Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah mengesahkan penambahan uang makan mulai tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, regulasi baru ini menetapkan besaran uang makan yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK.

Menurut PMK No 49, ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan mendapatkan tunjangan uang makan dengan batas maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.

Keputusan ini menjadi langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Berikut adalah rincian besaran uang makan (lauk pauk) yang diberikan kepada guru PNS dan PPPK sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: JUMLAHNYA FANTASTIS, Inilah Gaji PPPK di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

Golongan III: Rp 37.000 per hari

Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Jika dihitung untuk 22 hari kerja dalam sebulan, besaran uang makan yang diterima oleh guru PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp 770.000 per bulan

Golongan III: Rp 814.000 per bulan

Golongan IV: Rp 902.000 per bulan

Keputusan Sri Mulyani untuk mengesahkan tunjangan uang makan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para guru PNS dan PPPK.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024? Simak Selengkapnya…

Demikianlah informasi terkini mengenai penambahan uang makan bagi guru PNS dan PPPK yang akan berlaku mulai tahun 2024.

Semoga kebijakan ini segera terwujud dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para abdi negara di sektor pendidikan. Terus pantau perkembangan selengkapnya untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah dan kesejahteraan guru di Indonesia.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x