Revitalisasi Birokrasi ASN: 5 Alasan Pembentukan PPPK

- 1 Januari 2024, 10:54 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Kominfo

BeritaSoloRaya.com – Saat ini pemerintahan turut mengalami perkembangan seiring dengan transformasi teknologi yang begitu pesat. Sejalan dengan hal ini, Pemerintah Indonesia membentuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembentukan PPPK (P3K) ini memiliki alasan tersendiri dan tidak jauh berbeda dari formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Pembentukan PPPK (P3K) mengacu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan ASN.

Baca Juga: Navigasi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, yuk Cek Simulasi Hitungannya

Regulasi ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan dinamis masyarakat terkait tenaga kerja yang sesuai bidangnya.

PPPK (P3K) hadir sebagai solusi inovatif untuk mengefektifkan sistem birokrasi pemerintah. Pada awalnya, pembentukan PPPK menghadirkan kebingungan di tengah masyarakat terkait keberadaanya maupun kaitannya dengan formasi ASN.

Pembentukan PPPK (P3K) merupakan bagian dari ASN. Sekaligus menandai hadirnya paradigma baru dalam sistem pengelolaan sumber daya pemerintah di Indonesia.

Sehingga, dapat dimaknai bahwa pembentukan PPPK (P3K) sebagai bagian dari ASN merupakan langkah yang sangat penting. Tentunya hal ini dilakukan untuk memfokuskan pelayanan publik agar lebih terjamin.

Baca Juga: Anugerah ASN 2023 untuk Insan Berprestasi, yuk Cek Timeline nya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x