PPPK Memiliki 17 Golongan Kerja? Yuk Simak Informasi Berikut

- 1 Januari 2024, 11:12 WIB
Ilustrasi golongan kerja jabatan fungsional PPPK
Ilustrasi golongan kerja jabatan fungsional PPPK /Tangkapan layar Instagram/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintah yang memiliki peranan yang sangat vital dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintahan yang ada di Indonesia.

Pada era reformasi birokrasi seperti saat ini, PPPK (P3K) merupakan wujud implementasi dari upaya pemerintah demi mengatasi kebutuhan sumber daya manusia.

Terbatasnya sumber daya manusia ini berlaku dalam banyak sekor dan aspek di bidang pemerintahan. Salah satunya dalam sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Jejak Prestasi 10 Tahun untuk Tanah Papua: Profil Pendidikan Lukas Enembe

Oleh karena itu, golongan kerja dari PPPK (P3K) menjadi elemen yang tak kalah penting untuk membedakan dan memahami struktur maupun pengelolaan kerja yang sesuai.

Pemahaman dan informasi mengenai golongan PPPK (P3K) sebenarnya menjadi komponen yang lebih esensial. Hal ini dikarenakan kondisi ini mencerminkan hierarki maupun spesifikasi tanggung jawab yang dimiliki dan dijalani oleh setiap individu P3K.

Kerangka kerja yang lebih efektif sesuai kontribusi yang dikerjakan oleh PPPK (P3K) dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam artian pegawai P3K dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kualifikasi dan keahlian berdasarkan golongan kerja yang dimiliki.

Golongan kerja tersebut bukan hanya sebagai penanda status maupun derajat, tetapi juga dapat dimaknai sebagai landasan dalam pengembangan karir untuk individu PPPK (P3K). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibagi menjadi 17 golongan.

Baca Juga: Revitalisasi Birokrasi ASN: 5 Alasan Pembentukan PPPK

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x