PPPK Memiliki 17 Golongan Kerja? Yuk Simak Informasi Berikut

- 1 Januari 2024, 11:12 WIB
Ilustrasi golongan kerja jabatan fungsional PPPK
Ilustrasi golongan kerja jabatan fungsional PPPK /Tangkapan layar Instagram/

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019, berikut beberapa golongan gaji PPPK (P3K) yang diangkat dalam jabatan fungsional, sebagai berikut:

Guru

Golongan IX : Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diplomat empat/sarjana liner

Golongan X : Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister liner

Golongan XI : Guru dengan jejang jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan doktor linier

Baca Juga: Navigasi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, yuk Cek Simulasi Hitungannya

Dokter

Golongan IX : Dokter dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan sarjana linier

Golongan X : Dokter dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier

Golongan XI : Dokter dengan jenjang jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan doktor linier

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah