Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019, berikut beberapa golongan gaji PPPK (P3K) yang diangkat dalam jabatan fungsional, sebagai berikut:
Guru
Golongan IX : Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diplomat empat/sarjana liner
Golongan X : Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister liner
Golongan XI : Guru dengan jejang jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan doktor linier
Baca Juga: Navigasi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, yuk Cek Simulasi Hitungannya
Dokter
Golongan IX : Dokter dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan sarjana linier
Golongan X : Dokter dengan jenjang jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier
Golongan XI : Dokter dengan jenjang jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan doktor linier