Keluarga yang Ditinggalkan Berhak Ajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS, CATAT Syaratnya!

- 2 Januari 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia.
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia. /bpkad.waykanankab.go.id

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

- Formulir Surat Kuasa ahli waris apabila peserta (PNS Aktif yang meninggal dunia) meninggalkan anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Formulir Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/ Kepala Desa apabila pemohon adalah orang tua kandung.

- Surat penetapan ahli waris yang telah disahkan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama apabila pemohon adalah ahli waris selain istri/ suami, anak, dan orang tua kandung.

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Resmi dari PT Taspen Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, Simak Selengkapnya...

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT apabila diangkat diatas tahun 2000.

Demikianlah persyaratan hingga catatan penting untuk pengajuan THT hingga Asuransi Kematian bagi PNS Aktif yang meninggal dunia yang dapat diajukan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan. Silahkan catat, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah