- Formulir Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani Kepala Instansi.
- Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.
Baca Juga: PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun
- Fotokopi Surat Nikah atau Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa/ KUA/ DUKCAPIL.
- Fotokopi identitas diri atau KTP pemohon.
- Fotokopi Buku Tabungan atau Nomor Rekening Pemohon.
Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut
- Fotokopi Surat Keterangan Sekolah atau SKS bagi yang memiliki anak berusia 21 - 25 tahun.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi, terdapat pula catatan penting lainnya yang patut diperhatikan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan untuk pengajuan Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian PNS.
- Surat penunjukan wali dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama apabila meninggalkan anak kandung belum dewasa atau apabila walinya bukan Kakek/ Nenek dan Saudara Kandung.