Keluarga yang Ditinggalkan Berhak Ajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS, CATAT Syaratnya!

- 2 Januari 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia.
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia. /bpkad.waykanankab.go.id

- Formulir Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani Kepala Instansi.

- Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.

Baca Juga: PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- Fotokopi Surat Nikah atau Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa/ KUA/ DUKCAPIL.

- Fotokopi identitas diri atau KTP pemohon.

- Fotokopi Buku Tabungan atau Nomor Rekening Pemohon.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

- Fotokopi Surat Keterangan Sekolah atau SKS bagi yang memiliki anak berusia 21 - 25 tahun.

Selain persyaratan yang harus dipenuhi, terdapat pula catatan penting lainnya yang patut diperhatikan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan untuk pengajuan Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian PNS.

- Surat penunjukan wali dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama apabila meninggalkan anak kandung belum dewasa atau apabila walinya bukan Kakek/ Nenek dan Saudara Kandung.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah