Keluarga yang Ditinggalkan Berhak Ajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS, CATAT Syaratnya!

- 2 Januari 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia.
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia. /bpkad.waykanankab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Kabar satu ini akan membuat tenang keluarga yang ditinggalkan oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang meninggal dunia.

Hal ini dikarenakan info yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Taspen pada 1 Desember 2023, meski anggota keluarga yang berprofesi sebagai PNS telah meninggal dunia, pihak keluarga yang ditinggalkan dapat mengajukan dua hal ke PT Taspen.

Dua hal yang dimaksud ialah Tabungan Hari Tua atau THT hingga Asuransi Kematian PNS yang dapat digunakan untuk menunjang keberlangsungan keluarganya.

Baca Juga: PENTING, PNS yang Capai BUP Harus Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima THT dari TASPEN

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mengajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS ke PT Taspen.

Silahkan simak apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan THT hingga Asuransi Kematian ke PT Taspen bagi peserta PNS Aktif yang meninggal dunia.

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran atau FPP.

Baca Juga: PNS Full Senyum! Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 Kini Menjadi 6 Kali

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji atau KPPG yang dibuat oleh bendaharawan gaji.

- Formulir Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani Kepala Instansi.

- Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.

Baca Juga: PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- Fotokopi Surat Nikah atau Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa/ KUA/ DUKCAPIL.

- Fotokopi identitas diri atau KTP pemohon.

- Fotokopi Buku Tabungan atau Nomor Rekening Pemohon.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

- Fotokopi Surat Keterangan Sekolah atau SKS bagi yang memiliki anak berusia 21 - 25 tahun.

Selain persyaratan yang harus dipenuhi, terdapat pula catatan penting lainnya yang patut diperhatikan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan untuk pengajuan Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian PNS.

- Surat penunjukan wali dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama apabila meninggalkan anak kandung belum dewasa atau apabila walinya bukan Kakek/ Nenek dan Saudara Kandung.

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

- Formulir Surat Kuasa ahli waris apabila peserta (PNS Aktif yang meninggal dunia) meninggalkan anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Formulir Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/ Kepala Desa apabila pemohon adalah orang tua kandung.

- Surat penetapan ahli waris yang telah disahkan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama apabila pemohon adalah ahli waris selain istri/ suami, anak, dan orang tua kandung.

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Resmi dari PT Taspen Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, Simak Selengkapnya...

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT apabila diangkat diatas tahun 2000.

Demikianlah persyaratan hingga catatan penting untuk pengajuan THT hingga Asuransi Kematian bagi PNS Aktif yang meninggal dunia yang dapat diajukan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan. Silahkan catat, semoga bermanfaat.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah