Mengukur Ambisi Guru 2024: Apakah Anda Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah?

- 2 Januari 2024, 17:38 WIB
Mengukur Ambisi Guru 2024: Apakah Anda Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah?
Mengukur Ambisi Guru 2024: Apakah Anda Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah? /GTK Kembdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kepala Sekolah memiliki peranan yang sangat vital dan merupakan kunci dalam hal pembimbingan dan pengelolaan sebuah instansi atau lembaga pendidikan.

Bagi para guru yang memiliki keinginan atau ambisi untuk menempati posisi kepala sekolah, maka baiknya perlu untuk memahami informasi mendalam mengenai kriteria yang wajib dipenuhi.

Pada umumnya, kepala sekolah senantiasa berasal dari kalangan guru yang memiliki kualitas dan kriteria yang baik, sehingga dipromosikan untuk menjadi kepala sekolah. Kepala sekolah tentunya tidak hanya sekedar nama dan jabatan, melainkan memegang peranan dan tanggung jawab yang sangat besar.

Baca Juga: Sistem Rekrutmen CPNS Jadi 3 Kali Dalam Satu Tahun? Yuk Simak Info Lengkapnya Disini

Beberapa tanggungjawab kepala sekolah, diantaranya: 1) mampu untuk mengelola instansi lembaga pendidikan secara terarah, terorganisir dan terstruktur; 2) membimbing dan mampu mengarahkan staf pengajar (guru); 3) dapat berperan dalam mediator atau membentuk komunikasi baik antara pihak-pihak tertentu, orang tua siswa, atasan, dan staf pengajar (guru).

Artikel ini akan membahas mengenai kriteria wajib proses seleksi Kepala Sekolah. Dimana proses seleksi ini dapat diikuti oleh Guru yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 2 Januari 2024, menuliskan bahwa terdapat beberapa syarat wajib atau kriteria yang harus terpenuhi agar dapat terlibat untuk mengikuti proses seleksi Kepala Sekolah, antara lain: Pertama, telah memiliki kualifikasi akademik yang baik, setidaknya calon kepala sekolah (Guru) tersebut merupakan lulusan Sarjana (S1) atau D4.

Kedua, calon kepala sekolah tersebut telah mempunyai sertifikasi pendidik. Ketiga, calon kepala sekolah tersebut telah memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak.

Keempat, calon kepala sekolah tersebut memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima, calon kepala sekolah tersebut memiliki jabatan paling rendah sebagai Guru ahli pertama. Keenam, calon kepala sekolah tersebut berusia kurang dari 56 tahun.

Namun, kriteria di atas hanya dapat diiikuti sebagai rangkaian proses seleksi Kepala Sekolah apabila guru (calon kepala sekolah) tertentu telah menerima undangan resmi dari dinas yang berisi tawaran untuk mengikuti proses seleksi Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x