- Ahli Muda, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
- Ahli Pertama, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penyelia, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.
- Mahir, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.
- Terampil, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
- Pemula, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.
Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.