PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

- 3 Januari 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

- Ahli Muda, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

- Ahli Pertama, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Baca Juga: Menpan Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rekrutmen CASN 2024, Dibuka Peluang Besar-besaran? Berikut Penjelasannya

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

- Penyelia, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Mahir, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Terampil, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Pemula, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.

Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah