Jabatan Fungsional pada PNS ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).
Jabatan Fungsional pada PNS terdiri dari 25 rumpun jabatan yang masing-masing tunduk pada peraturan Menteri PANRB yang telah ditetapkan bersama.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme.
Karena menuntut profesionalisme dan pengembangan dalam karir, maka diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Itulah informasi mengenai Jabatan Fungsional yang ada dalam ruang lingkup PNS.***