PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

- 3 Januari 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

Jabatan Fungsional pada PNS ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

Jabatan Fungsional pada PNS terdiri dari 25 rumpun jabatan yang masing-masing tunduk pada peraturan Menteri PANRB yang telah ditetapkan bersama.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme.

Karena menuntut profesionalisme dan pengembangan dalam karir, maka diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Itulah informasi mengenai Jabatan Fungsional yang ada dalam ruang lingkup PNS.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah