3. Perumusan Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan
Instansi Pembina bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara merumuskan tugas jabatan, uraian kegiatan, dan hasil kerja (output).
4. Uji Beban Kerja dan Norma Waktu
Dilaksanakan berdasarkan volume pekerjaan, standar waktu kerja setiap tahun, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan.
5. Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Menteri
Dilakukan bersama Instansi Pemerintah terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan, serta memperoleh persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Paraf Persetujuan Instansi Pembina
Rancangan Peraturan Menteri diparaf pada tiap-tiap lembar dan dibubuhi tanda tangan, serta nama oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya instansi pembina Jabatan Fungsional dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan sumber daya manusia Aparatur Kemenpan RB.
Baca Juga: Apakah Beda Hak Dosen PNS dan Dosen Non-PNS? Yuk, Simak Selengkapnya di Sini