SIMAK! Begini Tata Cara PNS bisa Mendapat Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

- 3 Januari 2024, 18:56 WIB
Tata cara pengusulan dan penetapan PNS Jabatan Fungsional
Tata cara pengusulan dan penetapan PNS Jabatan Fungsional /Dok. Kemenag Sumbar

3. Perumusan Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan

Instansi Pembina bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara merumuskan tugas jabatan, uraian kegiatan, dan hasil kerja (output).

Baca Juga: Peluang Hebat Awal Tahun Baru 2024: Program Dana Padanan dari Kemdikbud Capai 750 Miliar, Cek Infonya

4. Uji Beban Kerja dan Norma Waktu

Dilaksanakan berdasarkan volume pekerjaan, standar waktu kerja setiap tahun, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan.

5. Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Menteri

Dilakukan bersama Instansi Pemerintah terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan, serta memperoleh persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Paraf Persetujuan Instansi Pembina

Rancangan Peraturan Menteri diparaf pada tiap-tiap lembar dan dibubuhi tanda tangan, serta nama oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya instansi pembina Jabatan Fungsional dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan sumber daya manusia Aparatur Kemenpan RB.

Baca Juga: Apakah Beda Hak Dosen PNS dan Dosen Non-PNS? Yuk, Simak Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah