Menurut KBBI, tenaga teknis merupakan tenaga yang membantu atasan dalam aspek keteknikan.
Dikutip melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 Januari 2024 menuliskan terkait beberapa contoh formasi tenaga teknis yang dialokasikan pada rekrutmen ASN 2023 lalu.
Sebagai contoh, untuk kualifikasi pendidikan S1 Ilmu Hukum terdapat beberapa jabatan formasi tenaga teknis yang tertera.
Diantaranya, ahli pertama – analisis kebijakan, ahli pertama – pengelola pengadaan barang/jasa, ahli pertama – analisis hukum, ahli pertama – perencana.
Baca Juga: Tak Dapat BLT, PKH, atau BPNT dari Pemerintah Pusat? Cek Bansos Ini untuk Warga Surabaya
Adapun terkait persyaratan utama untuk pendaftaran rekrutmen ASN dengan formasi PPPK (P3K) tenaga teknis yaitu calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, calon peserta tersebut juga harus memenuhi syarat sesuai formasi dan jabatan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada instansi tertentu yang dilamar.
Batasan usia untuk melakukan rekrutmen ASN formasi PPPK (P3K) tenaga teknis pada umumnya yaitu sekurang-kurangnya berusia 20 tahun. Adapun usia maksimal yaitu 1 tahun sebelum batasan usia yang dipersyaratkan instansi yang akan dilamar.
Pada umumnya, berikut beberapa ketentuan umum pada seleksi formasi ASN PPPK (P3K) tenaga teknis, antara lain:
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemenag Tahun 2023, RESMI