SIMAK, Kriteria ASN, Polri, dan TNI Berikut Berpotensi Tak Terima Tunjangan THR dan Gaji 13 2024

- 9 Januari 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi kriteria ASN, Polri dan TNI yang tidak menerima THR dan gaji 13
Ilustrasi kriteria ASN, Polri dan TNI yang tidak menerima THR dan gaji 13 /YouTube/Cerita Muria/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sangat menarik untuk didiskusikan.

Tidak hanya menjadi sorotan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga bagi kalangan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Syaratnya Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut

Apresiasi dalam hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kontribusi, dan pelayanan publik yang telah mereka berikan selama ini.

Meskipun sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI dapat menikmati THR dan gaji 13.

Namun, di sisi lain, ternyata ada beberapa substansi individu Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak dapat memperoleh tunjangan tertentu, Dalam hal ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13.

Artikel ini akan membahas mengenai beberapa kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpotensi tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 atau gaji ketiga belas.

Baca Juga: SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

Hal ini berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 pasal 5 pada tanggal 9 Januari 2024, menuliskan bahwa:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Jawa hingga Rp530.000?

Berdasarkan regulasi di atas, maka penting untuk mengetahui bahwa terdapat kebijakan atau regulasi yang mengatur mengenai kriteria pihak Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13.

Sehingga, hal ini perlu menjadi perhatian untuk lebih mendalami setiap regulasi yang berkaitan dengan peranan sebagai ASN maupun Polri dan TNI.

Semoga informasinya dapat membantu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah