UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 bagi PNS di Instansi Kesehata

- 14 Januari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan /bengkulu.kemenag.go.id

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat (terhitung 2 tahun terakhir) yang dinyatakan oleh pimpinan instansi kerja calon peserta;

10. Gelar terakhir telah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

Baca Juga: TIDAK HANYA SATU, Inilah Komponen THR yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya....

11. Calon peserta maksimal berusia 45 tahun untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi dan maksimal berusia 50 tahun untuk S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes). Usia maksimal calon peserta tersebut maksimal pada 1 September 2024;

12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya (apabila sudah pernah mengikuti program tugas belajar sebelumnya);

13. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

14. Tidak sedang dalam proses perpindahan ke instansi kerja lain;

15. Tidak sedang menerima program pendanaan beasiswa dari sumber lain;

Baca Juga: WOW, THR Pensiunan PNS Tahun 2024 Dijadwalkan Cair Lebih Cepat, Simak Selengkapnya...

16. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah