9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat (terhitung 2 tahun terakhir) yang dinyatakan oleh pimpinan instansi kerja calon peserta;
10. Gelar terakhir telah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
Baca Juga: TIDAK HANYA SATU, Inilah Komponen THR yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya....
11. Calon peserta maksimal berusia 45 tahun untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi dan maksimal berusia 50 tahun untuk S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes). Usia maksimal calon peserta tersebut maksimal pada 1 September 2024;
12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya (apabila sudah pernah mengikuti program tugas belajar sebelumnya);
13. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
14. Tidak sedang dalam proses perpindahan ke instansi kerja lain;
15. Tidak sedang menerima program pendanaan beasiswa dari sumber lain;
Baca Juga: WOW, THR Pensiunan PNS Tahun 2024 Dijadwalkan Cair Lebih Cepat, Simak Selengkapnya...
16. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);
Editor: Tria Ari Hastuti