UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 bagi PNS di Instansi Kesehata

- 14 Januari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Program Tugas Belajar merupakan salah satu inovasi yang diusung oleh Kementerian Kesehatan. Program ini menawarkan bantuan finansial bagi individu tertentu termasuk PNS yang bekerja di instansi kesehatan yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan biaya Tugas Belajar ini sangat membantu banyak individu termasuk PNS Kementerian Kesehatan. Sehingga para PNS mampu untuk mendalami pengetahuan di Universitas yang mereka tuju tanpa dipungut biaya apapun.

Tidak hanya bagi PNS yang bekerja di instansi kesehatan maupun PNS Kementerian Kesehatan yang berhak untuk mengikuti seleksi program bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kemenkes. Namun, pasca Nusantara Sehat juga dapat mengikuti program ini.

Baca Juga: 7 Tips Travelling untuk Introvert Tetap Nyaman dan Seru, Bisa Coba Bawa Ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/F/3883/2023 menuliskan mengenai beberapa persyaratan calon peserta seleksi Tugas Belajar Kementerian Kesehatan. Persyaratan ini terbagi menjadi 2 kategori antara lain, 1) persyaratan untuk calon peserta yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan. 2) persyaratan untuk calon peserta pasca Nusantara Sehat.

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan calon peserta untuk mengikuti seleksi program bantuan biaya Tugas Belajar dari Kementerian Kesehatan Periode 2024 pada kategori pertama yaitu PNS Kemenkes dan PNS daerah di instansi kesehatan.

Informasi ini diperoleh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3882/2023 Tentang Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Upayakan Tenaga Honorer bisa Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

Adapun persyaratan untuk calon peserta yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan, antara lain:

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x