1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun, terhitung sejak PNS yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai pendidikan;
2. PNS yang bersangkutan telah memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan disetujui oleh pimpinan instansi kerja calon peserta;
3. Bagi calon peserta yang berasal dari instansi daerah, maka PNS yang bersangkutan juga perlu memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
Baca Juga: Salah Satu Faktor Pertimbangan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM
4. Telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinas Kesehatan Provinsi dan seleksi akademik dari institusi perguruan tinggi atau pendidikan tempat Tugas Belajar tersebut dilaksanakan;
5. Calon peserta yang sedang menduduki jabatan struktural atau fungsional, maka ia dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sekarang. Hal ini sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku;
6. Sehat jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas narkoba yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah;
Baca Juga: Link Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Kemenkumham Tahun 2023, Resmi!
7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada instansi kerja calon peserta;
8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);
Editor: Tria Ari Hastuti