17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk program profesi;
18. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan pendidikan dengan kelas reguler (tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);
Baca Juga: KABAR BAIK, THR Pensiunan PNS Akan Cair Lebih Cepat Pada Tahun 2024, Simak Jadwalnya...
19. Persyaratan calon peserta Tugas Belajar on going (parsial):
a) Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masa lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan
b) Bagi PNS yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***
Editor: Tria Ari Hastuti