UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 bagi PNS di Instansi Kesehata

- 14 Januari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan /bengkulu.kemenag.go.id

17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk program profesi;

18. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan pendidikan dengan kelas reguler (tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);

Baca Juga: KABAR BAIK, THR Pensiunan PNS Akan Cair Lebih Cepat Pada Tahun 2024, Simak Jadwalnya...

19. Persyaratan calon peserta Tugas Belajar on going (parsial):

a) Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masa lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan

b) Bagi PNS yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah