Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN dengan besaran yang sama yakni sebesar Rp430.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp170.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp130.000.***
Editor: Tria Ari Hastuti