LUMAYAN,  Berikut Rincian Terbaru Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi ASN di Pulau Kalimantan Tahun 2024

- 14 Januari 2024, 15:31 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur /jcomp/Freepik

Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN dengan besaran yang sama yakni sebesar Rp430.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp170.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp130.000.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah