CEK! Berikut Rincian Terbaru Biaya Tarif Penginapan Perjalanan Dinas ASN di Provinsi Bali dan Maluku

- 15 Januari 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Bali dan Maluku
Ilustrasi perjalanan dinas ASN di Bali dan Maluku /jcomp/Freepik

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1.160.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp605.000.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah