Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1.160.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp605.000.***
Editor: Tria Ari Hastuti