Maka dari itulah, Kemenkeu memberikan penjelasan tentang pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8%.
Kemenkeu meminta kepada setiap PNS untuk bersabar, karena PP kenaikan gaji masih dalam proses perampungan dan ada beberapa tahapan lagi.
Baca Juga: WOW! Gaji PPPK 2024 Bisa sampai Rp7 Juta per Bulan, Simak Rincian Lengkapnya di sini
Kemenkeu mempunyai rencana pembayaran kenaika gaji PNS 2024 sebesar 8% akan dibayarkan rapel di bulan selanjutnya.
Kemenkeu sedang mengebut PP turunan UU ASN 2023 dan ada sejumlah PP yang dirampungkan, mulai dari PP untuk gaji PNS, TNI Polri Pensiunan dan Perpres gaji PPPK.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi
Jadi, PNS kemungkinan akan mendapatkan rapelan pembayaran gaji pada bulan Februari 2024 nanti.
Semoga bermanfaat. ***