Siap-Siap Rekening Menggendut! THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun Ini juga Ikut Naik 8 Persen, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS /umsu.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tahun ini, kenaikan gaji ASN tersebut ditetapkan sebesar 8 persen. Maka, besaran gaji pada 2024 akan lebih besar dibanding tahun 2023.

Baca Juga: Info Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) EL Nino 2024

Dari hal itu, sederet komponen yang mengikuti gaji pegawai seperti THR atau Tunjangan Hari Raya serta Gaji ke 13 besarannya juga akan naik.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Minggu 21 Januari 2024, penentuan besaran 2 komponen tersebut mengacu pada besaran gaji pokok.

Jika mengacu pada pembayaran THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2023, ada beberapa komponen yang mendasari dalam penentuan besarannya:

Baca Juga: WOW! Gaji PPPK 2024 Bisa sampai Rp7 Juta per Bulan, Simak Rincian Lengkapnya di sini

- Gaji pokok. 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x